JAKARTA â Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika yang beroperasi di dalam hotel kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Operasi ini menyasar B Fashion Hotel, khususnya area privat yang dikenal sebagai "The Seven".
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (8/5/2026), polisi mengamankan puluhan orang dan mengungkap adanya modus peredaran narkotika jenis ekstasi serta vape yang mengandung zat berbahaya, etomidate.
Keterlibatan Manajemen dan Modus Operandi
Meskipun transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum karyawan dan pengunjung, pihak kepolisian mensinyalir adanya pembiaran dari pihak manajemen hotel.
"Peredaran ini dilakukan secara diam-diam oleh oknum di luar manajemen resmi. Namun, pihak manajemen B Fashion Hotel sebenarnya mengetahui adanya aktivitas gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Sabtu (14/5/2026).
Fasilitas Eksklusif "The Seven"
Fokus utama penindakan berada di lantai 7 hotel tersebut, yang memiliki fasilitas karaoke eksklusif. Area ini tidak dapat diakses oleh masyarakat umum dan hanya diperuntukkan bagi tamu undangan tertentu serta kategori VIP.
Detail Penindakan:
Lokasi: Jl. Aranda No. 1, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat.
Waktu Operasi: Jumat, 8 Mei 2026.
Tim Gabungan: Dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury.
Hasil Pemeriksaan dan Tersangka
Setelah dilakukan penindakan, polisi membawa 55 orang ke kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari total tersebut, hasil tes urine menunjukkan:
18 Orang: Dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
5 Orang: Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan langsung dalam jaringan peredaran.
Kasus ini masih terus didalami guna menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak internal hotel dalam memfasilitasi peredaran barang haram tersebut.
Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan bahwa praktik peredaran narkoba di B Fashion Hotel diduga telah berlangsung selama 12 tahun. Berdasarkan analisis statistik kepolisian, nilai transaksi ilegal di lokasi tersebut diperkirakan mencapai angka yang sangat fantastis.
Estimasi Peredaran Selama 12 Tahun:
Ekstasi: Diperkirakan sebanyak 328.500 hingga 657.000 butir telah terjual dengan nilai ekonomi mencapai Rp328,5 miliar hingga Rp675 miliar.
Vape Etomidate: Terjual antara 21.900 hingga 54.750 unit dengan nilai mencapai Rp65,7 miliar hingga Rp164 miliar.
Dampak Sosial: Diduga telah dikonsumsi oleh sekitar 339.450 hingga 684.375 orang.
Peran Tersangka dan Manajemen
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan total 14 orang tersangka. Selain lima orang yang ditangkap di lokasi, sembilan tersangka lainnya berperan sebagai penyedia hingga kurir yang menyuplai barang haram ke hotel tersebut.
Hasil penyidikan menguatkan adanya keterlibatan manajemen dalam bentuk pembiaran. Meskipun pengunjung sengaja membawa ekstasi dan vape etomidate untuk dikonsumsi di dalam kamar atau room, pihak operasional hotel terbukti mengetahui aktivitas tersebut namun tidak mengambil tindakan pencegahan.
"Pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha, baik di B Fashion Hotel maupun area The Seven, terkonfirmasi mengetahui adanya penggunaan narkoba di lingkungan mereka," tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Tindakan Hukum dan Barang Bukti
Guna kepentingan penyelidikan yang lebih mendalam, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan menyeluruh dan memasang garis polisi (police line) di area hotel serta fasilitas The Seven.
Barang Bukti yang Disita saat Penggerebekan:
16 butir ekstasi.
111 unit vape etomidate.
Berbagai barang bukti tambahan yang disita dari para tersangka yang ditangkap di luar area hotel.
Saat ini, kepolisian terus mendalami jaringan ini untuk memutus rantai distribusi yang telah mengakar selama lebih dari satu dekade tersebut.
Profil Tersangka dan Peran dalam Jaringan
Pihak kepolisian telah menetapkan 14 tersangka dengan keterlibatan yang bervariasi, mulai dari pihak internal hotel, pengunjung, hingga jaringan pemasok dari luar. Berikut adalah rinciannya:
A. Pihak Internal & Pengatur Lapangan
Mami Dania: Bertindak sebagai penyedia narkotika sekaligus mediator yang menghubungkan antara pengedar dengan tamu hotel.
TRD (alias Dervin): Karyawan Master of Ceremony (MC) di B Fashion Hotel yang merangkap sebagai pengedar di lingkungan hotel.
B. Kelompok Penyedia & Kurir Narkoba
Siti Dahlia (alias Vonny): Penyedia stok narkoba untuk operasional di hotel.
Canggi Dani Riyanto & Esgianto (alias Anto): Bertugas sebagai kurir pengantar barang haram.
Irwansyah (alias Jeje): Penyedia barang sekaligus penghubung antara tersangka AFH dan Faisal.
Faisal: Penyedia yang menjadi jembatan komunikasi antara Irwansyah dan Yudith Eric.
Yudith Eric (alias Paijo): Penyedia narkoba yang terhubung langsung dengan jaringan di Lapas (tersangka SAM).
C. Kelompok Pengunjung Hotel Lima orang tersangka dari kategori pengunjung yang terbukti menyalahgunakan narkoba di lokasi:
AFH, RB, DM, WL, dan ET.
Daftar Pencarian Orang (DPO)
Selain 14 tersangka yang sudah diamankan, polisi saat ini tengah memburu tiga orang lainnya yang masih buron, yaitu:
Yance: Berperan sebagai kurir dalam jaringan ini.
Rais: Diduga sebagai pemasok atau penyedia narkoba yang berbasis di kawasan Kampung Bahari.
Sam: Pengendali atau penyedia narkoba yang terdeteksi berada di dalam Lapas Kelas II Pekanbaru.
Penemuan jejak tersangka di Lapas menunjukkan bahwa jaringan peredaran di hotel tersebut memiliki keterkaitan dengan sindikat narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi.