JAKARTA â Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas tambang strategis telah lengkap (P21). Kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah triliunan ini melibatkan sejumlah pejabat publik dan pengusaha besar. Jaksa penuntut umum kini menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
HUKUM! Kejaksaan Agung Rampungkan Berkas Perkara Korupsi Tata Niaga Komoditas Tambang