Bandung â Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap taktik baru peredaran narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam operasi yang berlangsung sejak 1 April hingga 7 Mei 2026, petugas mengamankan sedikitnya 30 orang tersangka.
Mengenal Modus "Gendong"
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa para pengedar kini meninggalkan metode lama dan beralih ke modus yang disebut sebagai "gendong" untuk mengelabui aparat.
Cara Kerja: Pelaku menyimpan barang bukti di dalam tas yang selalu dibawa ke mana pun mereka pergi.
Mobilitas Tinggi: Para tersangka terus berpindah-pindah lokasi agar keberadaannya sulit dilacak oleh petugas maupun pantauan masyarakat.
"Para pelaku sekarang menggunakan modus 'gendong'. Mereka membawa tas berisi barang haram dan berpindah-pindah tempat karena menyadari kepolisian dan masyarakat tengah gencar memerangi peredaran OKT," ungkap Kombes Pol Aldi di Mapolresta Bandung, Jumat (8/5/2026).
Penangkapan 30 tersangka ini merupakan hasil dari komitmen Polresta Bandung dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kewaspadaan masyarakat terhadap dampak buruk narkoba dan obat keras di lingkungan sekitar.
Perubahan taktik para pengedar ini merupakan imbas dari tindakan tegas kepolisian dan masyarakat yang secara masif memberantas titik-titik transaksi sejak tahun 2025. Sebelumnya, banyak warung dan kios yang diduga menjadi lokasi peredaran telah dirobohkan hingga dibakar massal. Kondisi ini memaksa para pelaku beralih ke metode yang lebih dinamis.
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti: Dalam operasi kali ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan 30 tersangka (28 pria dan 2 wanita) yang didominasi oleh kelompok usia produktif, yakni 25 hingga 35 tahun.
Selain modus "gendong", para pelaku juga masih menggunakan metode lama seperti sistem tempel dan memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi di wilayah Soreang, Baleendah, hingga Ciparay.
Total Barang Bukti yang Disita:
Sabu: 75,83 gram.
Tembakau Sintetis (Gorila): 305,14 gram.
Obat Keras Terbatas (OKT): 3.560 butir.
Minuman Keras: 1.377 botol dari berbagai merek.
Himbauan bagi Masyarakat
Kapolresta Bandung menekankan pentingnya peran aktif warga dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas yang tidak wajar di lingkungan mereka.
"Jika menemukan hal mencurigakan, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110," tegas Kombes Pol Aldi Subartono.
Atas tindakan kriminal tersebut, ke-30 tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Polresta Bandung menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menjerat para pelaku dengan kombinasi undang-undang terbaru, di antaranya:
Undang-Undang Narkotika: Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009.
KUHP Baru: Juncto Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 serta UU RI No. 1 Tahun 2026.
Undang-Undang Kesehatan: Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 (terkait peredaran obat keras).
Peraturan Daerah: Perda No. 2 Tahun 2021 (terkait penyitaan ribuan botol minuman keras).
Penetapan pasal ini disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka, baik sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, maupun penjual obat-obatan terlarang dan miras tanpa izin. Ketegasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus rantai peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Bandung.