BANGKA - Kepolisian berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyelundupan timah senilai Rp3,69 miliar menuju Johor, Malaysia. Sindikat ini menggunakan kapal cepat untuk menghindari pantauan petugas di perairan Bangka. Para tersangka dijerat dengan UU Minerba dan terancam hukuman berat. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas pencurian sumber daya alam nasional yang merugikan negara.
HUKUM! Sindikat Penyelundupan 11,2 Ton Timah Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar