Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Terancam Belasan Tahun Penjara

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Terancam Belasan Tahun Penjara

PATI – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati resmi menetapkan seorang pria berinisial AS (51), yang merupakan pendiri salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap santriwatinya sendiri.

Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam. AS kini menghadapi jeratan hukum berat dengan akumulasi tiga pasal sekaligus yang berkaitan dengan tindakan asusila.

"Tersangka kami sangkakan dengan pasal-pasal terkait pencabulan serta kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Kombes Jaka Wahyudi dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Selain pasal mengenai kekerasan seksual, penyidik juga menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, AS terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya penegakan hukum atas tindakan bejat pelaku yang telah mencoreng institusi pendidikan keagamaan dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban. Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik Polresta Pati juga melapisi jeratan hukum bagi AS dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman tambahan maksimal 12 tahun penjara.

Tak berhenti di situ, polisi juga menerapkan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana serupa, yakni 12 tahun penjara.

Modus Manipulasi Korban Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, membeberkan bahwa tersangka menggunakan pengaruhnya sebagai pemimpin spiritual untuk menekan korban. AS mendoktrin korban dengan pemahaman bahwa seorang murid wajib menaati setiap perintah gurunya tanpa kecuali.

"Karena doktrin kepatuhan tersebut, korban merasa takut dan tidak berdaya untuk menolak tindakan bejat tersangka," jelas Jaka.

Kasus ini baru terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya dan lulus dari pondok pesantren tersebut. Merasa sudah lepas dari lingkungan tersangka, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Tentang Penulis

Adelia

Adelia

Kontributor