Terkuak, Ini 5 Temuan Utama Kasus Pelecehan Santriwati oleh Pengasuh Ponpes Pati

Terkuak, Ini 5 Temuan Utama Kasus Pelecehan Santriwati oleh Pengasuh Ponpes Pati

Solo - Seorang tokoh berinisial AS, yang dikenal sebagai pendiri salah satu pondok pesantren di kawasan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kini resmi berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak didiknya (santriwati). Berdasarkan hasil pemeriksaan, serangkaian tindakan asusila tersebut diketahui telah berlangsung selama kurun waktu empat tahun, yakni sejak tahun 2020 hingga 2024.

Terkuaknya kasus ini juga membongkar sejumlah ajaran atau doktrin menyimpang yang diterapkan oleh pelaku. Beberapa mantan santri membeberkan bahwa salah satu kebiasaan tak wajar yang diajarkan di ponpes tersebut adalah tindakan pelaku mencium bibir santriwati setiap kali bertemu.

  1. Klaim Diri sebagai Wali dan Keturunan Nabi

Para mantan santri membeberkan bahwa AS kerap memanipulasi para korban dengan mengaku sebagai keturunan nabi. Dengan status tersebut, ia mendoktrin pengikutnya bahwa segala tindakan yang dilakukannya adalah halal. Salah seorang alumni pesantren, saat ditemui usai aksi unjuk rasa di Tlogowungu pada Sabtu (2/5/2026), menjelaskan bahwa AS menyimpangkan ajaran agama dengan mengklaim bahwa segala isi dunia adalah halal bagi keturunan nabi, bahkan termasuk berhak mengambil istri orang lain.

Selain itu, AS juga dilaporkan sering melakukan kontak fisik tak wajar berkedok silaturahmi. Mantan santri tersebut mengungkapkan bahwa setiap kali bersalaman, AS selalu mencium kedua pipi, kening, hingga bibir para santriwati. Lebih parah lagi, tindakan tak senonoh ini kerap dilakukan secara terang-terangan, seperti memeluk santriwati saat sedang duduk bersama atau beristirahat. Saksi menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak ada yang berani menghentikan karena AS selalu berlindung di balik kedok sebagai "wali" yang sedang melayani umat.

  1. Berlangsung Selama Empat Tahun dengan Kedok Kepatuhan

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, memaparkan bahwa tindak asusila yang dilakukan oleh AS terhadap santriwatinya telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar empat tahun. Kasus ini mulai diselidiki secara intensif oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual anak yang masuk pada Juli 2024.

Berdasarkan keterangan Kompol Dika pada Senin (4/5/2026), serangkaian kekerasan seksual tersebut terjadi secara berturut-turut dalam rentang waktu Februari 2020hingga Januari 2024. Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipastikan berada di dalam kawasan Ponpes Ndolo Kusumo yang terletak di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Terkait modus operandi, Dika menambahkan bahwa tersangka menyalahgunakan ajaran tarekat untuk mendoktrin korban. AS meyakinkan para santriwati bahwa seorang murid memiliki kewajiban mutlak untuk patuh kepada guru, ustaz, maupun kiainya.

  1. Mangkir dari Pemeriksaan dan Terancam Dijemput Paksa

Menyusul penetapannya sebagai tersangka pada 28 April lalu, AS diketahui tidak memenuhi jadwal pemeriksaan penyidik di Polresta Pati. Kompol Dika mengonfirmasi bahwa hingga hari Senin pukul 18.00 WIB, tersangka belum juga menampakkan diri di kantor kepolisian. Padahal, pihak penyidik sebelumnya telah menjalin komunikasi yang intens dan AS sempat menyatakan kesanggupannya untuk hadir memenuhi panggilan resmi tersebut.

Lebih lanjut, Dika menjelaskan bahwa selama proses hukum berjalan, tersangka sebenarnya selalu menunjukkan sikap kooperatif dan tidak pernah mangkir. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak akan tinggal diam atas ketidakhadiran kali ini. Apabila AS tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk diperiksa, Polresta Pati siap menempuh langkah hukum lanjutan yang lebih tegas, yakni melakukan upaya penjemputan paksa.

  1. Tiga Korban Sempat Mencabut Laporan, Penyidikan Tetap Berlanjut

Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Kasat Reskrim Kompol Dika mengungkapkan sebuah fakta bahwa dari total lima korban yang membuat laporan, tiga di antaranya sempat mencabut keterangannya. Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, turut menambahkan bahwa penarikan laporan oleh ketiga korban tersebut terjadi pada tahun 2024.

Meski kehilangan beberapa kesaksian, Kompol Dika menegaskan kepada publik untuk tidak khawatir karena penyidikan dipastikan tidak akan berhenti. Ia menggarisbawahi bahwa tindak pidana kekerasan seksual termasuk dalam kategori delik umum, sehingga pencabutan delik aduan tidak menggugurkan proses hukum. Kendati demikian, Dika tidak menampik bahwa ditariknya keterangan dari sejumlah korban dan saksi tersebut sempat menjadi kendala yang memperlambat laju penyelidikan.

Menjelaskan lebih jauh terkait kendala pencabutan laporan, Kombes Jaka membeberkan bahwa langkah tersebut dipicu oleh keinginan pihak keluarga korban untuk menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Selain itu, kecemasan terhadap bayang-bayang masa depan sang anak menjadi alasan utama mengapa sejumlah saksi memilih untuk menarik kembali keterangannya pada tahun 2024 lalu.

Meski sempat mengalami hambatan, kebuntuan penyelidikan ini akhirnya berhasil dipecahkan. Kasus pencabulan ini dapat terus diproses berkat satu laporan korban yang konsisten dipertahankan, yang kemudian bermuara pada penetapan AS sebagai tersangka. Kombes Jaka menegaskan, posisi kepolisian dalam mengusut kasus ini menjadi semakin solid setelah munculnya saksi tambahan yang memberikan keterangan krusial untuk membenarkan dan menguatkan bukti tindak pidana tersebut.

  1. Pemprov Jateng Buka Posko Aduan dan Siapkan Pendampingan Penuh

Merespons bergulirnya kasus ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah turut mengambil langkah proaktif dengan membuka posko pengaduan khusus bagi para korban AS. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Ema Rachmawati, menyebutkan bahwa posko yang berkolaborasi dengan UPTD Kabupaten Pati tersebut telah beroperasi sejak Jumat pekan lalu.

Hingga saat ini, Ema mengonfirmasi baru ada satu korban yang secara resmi melapor. Ia menduga masih banyak korban lain yang memilih bungkam akibat ketakutan atau karena masih terbelenggu relasi kuasa di lingkungan pesantren. Ia mencontohkan, satu-satunya korban yang laporannya terus berlanjut adalah mereka yang sudah lulus, bekerja, dan akhirnya berani menceritakan kejadian kelam tersebut kepada orang tuanya. Untuk memberikan rasa aman, Pemprov Jateng berkomitmen memberikan pendampingan komprehensif bagi pelapor, meliputi layanan psikologis hingga fasilitasi visum—termasuk visum psikiatrikum—guna memperkuat alat bukti di kepolisian.

Lebih lanjut, Ema menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi seluruh kebutuhan korban, mulai dari pendampingan psikologis hingga proses visum, serta terus menjalin koordinasi intensif dengan Polda Jateng. Di sisi lain, upaya penelusuran terhadap terduga korban lainnya juga terus dilakukan, meskipun tim di lapangan kerap menemui kendala karena banyak korban yang tiba-tiba mengingkari atau menarik kembali pengakuan mereka.

Ema menyoroti bahwa hambatan utama dalam pengungkapan kasus ini berakar pada ketimpangan relasi kuasa di dalam pesantren. Para korban bungkam karena pelaku memanipulasi mereka dengan dalih agama, yakni beralasan melakukan 'pembersihan diri' dari sifat kotor, iri, dan dengki melalui tindakan asusila tersebut. Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Pemprov Jateng kini tengah mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pondok Pesantren agar bisa menjangkau tingkat kabupaten/kota, tentunya dengan bersinergi bersama Kementerian Agama.

Tentang Penulis

Ahmad

Ahmad

Jurnalis Politik