TEGAS! Tiga WNA Asal Australia Terancam Pidana Mati Atas Kasus Penembakan di Bali

TEGAS! Tiga WNA Asal Australia Terancam Pidana Mati Atas Kasus Penembakan di Bali

DENPASAR — Proses hukum terhadap tiga warga Australia, Darcy Jenson, Tupou, dan Mevlut, memasuki babak baru. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Zivan Radmanovic di sebuah vila di Badung, Bali. Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP yang membawa ancaman maksimal hukuman mati. Kasus ini menjadi atensi khusus mengingat melibatkan penggunaan senjata api ilegal di kawasan pariwisata.

Tentang Penulis

Adi

Adi

Jurnalis