BALI â Penegakan hukum tanpa pandang bulu ditunjukkan otoritas Bali terhadap tiga WNA Australia pelaku penembakan Zivan Radmanovic. Dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ketiganya kini menghadapi ancaman maksimal pidana mati.
HUKUM MATI MENANTI! Tiga Warga Australia Tersangka Penembakan Vila Bali Segera Disidang